Sesiapa mempunyai artikel yang best serta bersesuaian mengenai Islam yang mahu disiarkan di sini beserta nama anda, sila emailkan kepada admin@loveloveislam.com

We Love Islam Followers

NoAds!"Love Love Islam" adalah sebuah blog non-commercial. Tiada Iklan. Blog ini diwujudkan untuk berdakwah dan ikhlas semata-mata kerana Allah. Promosi dan iklankanlah "Love Love Islam" di blog anda atau di mana sahaja dengan niat untuk berdakwah. Terima Kasih. - Admin Love Love Islam

Monday, July 4, 2011

Cara Mengajarkan Orang Bisu dan Tuli

Dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bazrahimahullah

Pertanyaan:

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Jika saudara lelaki saya bisu dan tuli, tidak bisa mendengar ataupun berbicara dan tentunya tidak mengetahui sedikitpun tentang shalat, puasa dan zakat. Hukum-hukum Islam maupun Al-Qur’an tidak dikenalnya sedikitpun. Bagaimana cara membimbingnya ?

Jawaban:

Orang ini harus diperlakukan sesuai dengan kadar daya tangkapnya, dengan isyarat contohnya, karena dia masih bisa melihat. Dia perlu diajari shalat dengan peragaan walinya atau orang lain shalat disampingnya dengan isyarat agar dia meniru gerakannya dan penjelasan waktu-waktu shalat dengan metode yang dia pahami, atau mengajarinya shalat setiap saat dengan peragaan ketika diketahui bahwa dia berakal.

Jika mampu menulis, maka dia diajari secara tertulis materi aqidah Islamiyah, rukun Islam dan disertai penjelasan makna kandungan dua kalimat syahadat. Demikian halnya dengan hukum-hukum Islam lainnya, dijelaskan lewat tulisan. Seperti hukum shalat, wudhu, mandi besar, penjelasan seputar waktu, rukun dan wajibnya shalat, hal-hal yang disyari’atkan dalam shalat, penjelasan shalat sunnah rawatib, shalat dhuha, witir dan lain-lain yang dibutuhkan oleh seorang mukallaf dengan harapan dia bisa memahaminya lewat tulisan.

Intinya, ketika diketahui bawa dia berakal dengan cara apapun, maka dia termasuk kategori mukallaf jika sudah akil baligh dengan salah satu tandanya yang sudah diketahui, dan terikat dengan aturan-aturan yang mengikat orang mukallaf sesuai dengan kadar ilmu dan kemampuannya.

Tapi jika ternyata kondisinya menunjukkan bahwa akalnya tidak berfungsi, maka dia tidak memiliki tanggung jawab, karena dia bukan mukallaf, sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih.

“Artinya : Catatan amalan ditiadakan atas tiga golongan : anak kecil sampai dia baligh, orang pingsan sampai siuman (sadar) dan orang tidur sampai dia terjaga”

[Majmu Fatawa wa Maqalitin Mutanawwi'ah, 5/281]

No comments:

Post a Comment

Related Posts with Thumbnails